banner ads

Labels

.

LAPORKAN HAKIM BERMASALAH Ke-KY dengan MENGKLIK.....
banner ads
D E S K R I P S I
VISI KOMISI YUDISIAL
Terwujudnya Fungsi dan Kewenangan Badan Kekuasaan Kehakiman Yang Bersih, Merdeka dan Bertanggungjawab Untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan.
  MISI KOMISI YUDISIAL
Menyiapkan calon hakim dan hakim agung yang berintegritas, kompeten, dan berani.
Melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial serta mendorong partisipasi publik dalam pelaks
an tugas dan wewenang Komisi Yudisial
Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial:

  1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
  Mitra Utama Komisi Yudisial:

  1. Masyarakat pencari keadilan yang tingkat kepuasannya tergantung pada kualitas putusan hakim yang memenuhi azas kepastian hukum dan keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi publik.
  2. Para hakim dan hakim agung yang menjadi obyek dan sekaligus subyek penegak kehormatan dan keluhuran maratabat lembaga peradilan di Indonesia.
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat
Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215; PO BOX 2685;
Email : kyri@komisiyudisial.go.


WEBSITE KOMISI YUDISIAL
www.komisiyudisial.go.id 
 

0 komentar:

Posting Komentar

KLIK BENDERA UNTUK MENGALIHKAN BAHASA
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified