LAPORKAN HAKIM BERMASALAH Ke-KY dengan MENGKLIK.....

D E S K R I P S I
VISI KOMISI YUDISIAL
Terwujudnya Fungsi dan Kewenangan Badan Kekuasaan Kehakiman Yang Bersih, Merdeka dan Bertanggungjawab Untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan.MISI KOMISI YUDISIAL
Menyiapkan calon hakim dan hakim agung yang berintegritas, kompeten, dan berani.Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial:
Melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial serta mendorong partisipasi publik dalam pelaksan tugas dan wewenang Komisi Yudisial
- Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan.
- Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
- Masyarakat pencari keadilan yang tingkat kepuasannya tergantung pada kualitas putusan hakim yang memenuhi azas kepastian hukum dan keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi publik.
- Para hakim dan hakim agung yang menjadi obyek dan sekaligus subyek penegak kehormatan dan keluhuran maratabat lembaga peradilan di Indonesia.
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat
Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215; PO BOX 2685;
Email : kyri@komisiyudisial.go.
Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat
Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215; PO BOX 2685;
Email : kyri@komisiyudisial.go.
WEBSITE KOMISI YUDISIAL
www.komisiyudisial.go.id
0 komentar:
Posting Komentar