banner ads

Labels

.

LAPORKAN JAKSA BERMASALAH KE- KOMISI KEJAKSAAN - RI
MENUJU ALAMAT KONTAK DENGAN MENGKLIK .....
banner ads
D E S K R I P S I
  • Tugas Komisi Kejaksaan
    • Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya
    • Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
    • Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
    • Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti
  • Wewenang Komisi Kejaksaan
    • Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan
    • Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan
    • Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan
    • Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana
    • Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
    • Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden

Tata Cara Pengaduan

Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut
1. Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
  • Identitas pelapor yang lengkap
    • Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
    • Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
  • Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
    • Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
  • Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
    • Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain
  • Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya
  • Dan dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI
2. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email):
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
  • Identitas pelapor yang lengkap
    • Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
  • Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
    • Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
  • Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
    • Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
  • Laporan pengaduan diketik dalam format file 'Word document' (*.doc,*.docx)
  • Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file "Form Pengaduan" berikut ini
  • Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id
KLIK BENDERA UNTUK MENGALIHKAN BAHASA
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified