Oleh
:
Yan
Salam Wahab
2. Sambungan.......
Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah secara hierarkis bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri. Sebagai salah satu unsur konstitutif mengenai adanya Pemerintah Daerah,
DPRD merupakan suatu lembaga yang sangat vital. DPRD merupakan salah satu ciri
dari keberadaan Daerah Otonom. Oleh karena penelitian ini akan memfokuskan pada
permasalahan DPRD dan agar alur pembahasan bisa lebih sistematis maka
pembahasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan DPRD akan diuraikan secara
khusus dalam bagian di bawah ini.
1. Kedudukan DPRD Sebagai
Unsur Daerah
Susunan
keanggotaan DPRD terdiri dari anggota Partai Politik. Pengisian keanggotaan
dilakukan dengan cara pemilihan umum. Anggota DPRD itu mewakili rakyat di
wilayahnya, oleh karena itu fungsi utama DPRD adalah sebagai lembaga penampung
dan penyalur aspirasi rakyat. DPRD bersarna-sama dengan Kepala Daerah
menjalankan tugas wewenang pemerintah di bidang legislatif, yaitu menetapkan
tugas dan politik Pemerintah Daerah, dalam arti menentukan garis-garis politik
mengenai pengaturan dan pengurusan umum rumah tangga Daerah.
Adapun
tugas pokok DPRD adalah bersama-sarna Kepala Daerah menjalankan wewenang
Pemerintah Daerah di bidang legislatif. Dalam ' menjalankan tugas pokoknya itu,
Dewan berkewajiban Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila dan
UUD 1945, Menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen GBHN, Tap MPR serta
menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Memperhatikan
aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program
pembangunan pemerintah.juga bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan-peraturan Daerah dalam batas-balas
wewenang yang diserahkan kcpada daerah atau untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang pelaksanaannya ditetapkan kepada Daerah.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa fungsi DPRD pada
dasarnya ada dua, yakni fungsi di bidang perundang-undangan (membuat Peraturan
Daerah) dan di bidang pengawasan (control). Untuk dapat melaksanakan
fungsi-fungsinya tersebut DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu hak anggaran, hak
mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota, hak meminta kelerangan, hak
mengadakan perubahan, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak prakarsa dan hak
penyelidikan, Cara pelaksanaan hak-hak sebagaimana yang tersebut di atas
kccuali hak penyelidikan, diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menieri Dalam Negeri. Sedangkan pelaksanaan hak
penyelidikan diatur secara khusus dalam Undang-Undang.
Walaupun
DPRD berfungsi sebagai lembaga yang bertindak mengawasi kebijaksanaan-kebijaksanaan
Pemerintah Daerah, akan tetapi DPRD itu sendiri juga diawasi oleh Kepala
Daerah. Hal ini dikarenakan Kepala Daerah oleh karena jabatannya adalah juga
sebagai Kepala Wilayah, yang merupakan alat Pemerintah Pusat di Daerah.
Dengan
demikian antara Kepala Daerah dan DPRD mempunyai hak untuk saling mengawasi. Di
samping mempunyai hak untuk saling mengawasi pelaksanaan tugas masing-masing,
diantara Kepala Daerah dengan DPRD juga dituntut adanya kerja sama yang baik,
khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislatif (perundang-undangan) DPRD. Dengan
demikian kerja sama yang baik merupakan unsur yang vital agar dapat
menghasilkan Peraturan Daerah yang berbobot.
2. Hak dan Kewajiban DPRD
Untuk dapat
melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat maka kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan hak-hak tertentu yaitu :
a. Hak anggaran;
b. Hak mengajukan pertanyaan
bagi masing-masing anggota;
c. Hak minta keterangan;
d. Hak mengadakan perubahan;
e. Hak mengajukan pernyataan
pendapat;
f. Hak prakarsa;
g. Hak mengadakan
penyelidikan.
Hak-hak
dimaksud di atas adalah untuk memungkinkan DPRD melaksanakan fungsinya. Untuk
menghindari kesimpangsiuran penafsiran, maka cara-cara penggunaan hak-hak
tersebut di atas diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Khususnya mengenai penggunaan hak
mengadakan penyelidikan diatur dengan Undang-undang. Dengan diberikan hak
prakarsa kepada DPRD maka Rancangan-rancangan peraturan daerah tidak hanya
dibuat oleh Kepala Daerah tetapi dapat pula dibuat oleh DPRD.
Secara
teoritis DPRD dapat berperan cukup luas dan penting dalam mengemban tugasnya
sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat pemilih kepadanya, adapun kewajiban
dari DPRD, ialah:
a.
Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila dan
UUD 1945;
b.
Menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen
Garis-garis Besar Haluan Negara, ketetapan-ketetapan MPR serta mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Bersama-sama dengan Kepala Daerah menyusun anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
d.
Memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan
masyarakat dengan berpegang pada program pembangunan pemerintah.
3. Ruang Lingkup fungsi dan Kompetensi DPRD
Sebagaimana
yang telah dinyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan pumusan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Esensi mempunyai hak dan kewajiban tersebut
ialah supaya dapat mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat, penyambung pikiran
dan semangat rakyat yang diwakilinya.
Pada garis
besarnya DPRD yang oleh sementara pihak disebut sebagai Lembaga Legislatif
Daerah, sesuai dengan arti aslinya ialah pembuat Undang-undang di daerah yang
dalam istilah teknisnya disebut Peraturan Daerah, tetapi perkembangan ketatanegaraan
yang menuntut perluasan hak dan kewajiban serta fungsi legislatif telah berubah
dan ikut berkembang.
a. Fungsi Pembuatan
Peraturan Daerah
Fungsi
pembuatan Peraturan Daerah ini merupakan fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai badan legislatif. Lewat fungsi pembuatan Peraturan Daerah ini
DPRD menunjukkan warna dan karakter serta kualitasnya, baik secara material
maupun secara fungsional. Kadar Peraturan Daerah yang dihasilkan DPRD menjadi
ukuran kemampuan DPRD tersebut dalam menjalankan fungsinya serta menjamin
eksistensinya, Dengan demikian fungsi ini menuntut kualifikasi dan dedikasi
yang prima dari para anggota DPRD. Kalau tidak, maka mereka akan menghasilkan
Peraturan Daerah yang sangat terporer, kurang adil dan cepat usang.
Adapun proses
bagaimana DPRD hingga berhasil membuat satu Peraturan Daerah, dalam praktek
berbeda dari satu DPRD ke DPRD lainnya, walau pada garis besarnya mengikuti
ketentuan yang digariskan dalam undang-undang. Perbedaan itu timbul dari
tradisi DPRD setiap Daerah yang sebelumnya kurang jelas diatur.
Setiap
tahunnya DPRD biasanya menghasilkan dua jenis (kelompok) peraturan daerah,
yaitu kelompok rutin dan kelompok insidental.Yang termasuk kelompok rutin ialah
Peraturan Daerah mencakup pengesahan RAPBD, Perubahan APBD dan pengesahan APBD
tahun yang berlangsung. Kelompok insidental mencakup semua Peraturan Daerah
yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Daerah, termasuk juga
perubahan Peratuaran Daerah.
Dalam
praktek, mutu sesuatu Peraturan Daerah sangat tergantung dari seberapa jauh
persiapan dan pemikiran yang berkembang di setiap fraksi serta berapa intensif
pembahasan yang dilakukan di setiap Komisi, berikut mutu Rapat Kerja antara
DPRD dan Eksekutif ketika pembahasan sesuatu rencana Peraturan Daerah.
Dalam
setiap perdebatan baik yang berlangsung di Fraksi, Komisi, maupun di rapat
kerja merupakan kesempatan emas bagi setiap anggota DPRD untuk membawakan dan
atau menyampaikan aspirasi dan kepentingan rakyat yang diwakilinya, Sebenarnya,
seperti juga hal yang menyangkut fungsi pengendalian dan pengawasan DPRD yang
begitu luas dan bervariasi, juga lewat fungsi pembuatan Peraturan Daerah ini,
maka DPRD mempunyai peran yang sangat luas dan hampir-hampir tak terbatas.
Hal yang
disebut di atas dapat terlihat jelas bahwa apabila DPRD secara lembaga mengubah
salah satu rencana Pcraturan Daerah, pastt Peraturan Daerah tersebut tidak
berlaku atau tidak pernah ada. Dengan demikian pihak eksekutif akan mengalami
kesukaran dalam menjalankan tugasnya, terutama yang menyangkut hal-hal baru
sesuai dengan perkembangan zaman, yang menuntut Peraturan.
Hal yang
sangat nyata ialah mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seandainya RAPBD terlambat saja disahkan melewati awal tahun anggaran, maka
dampaknya akan sangat luas. Praktis pihak eksekutif tidak berbuat apa-apa
kecuali meneruskan yang rutin-rutin saja. Tetapi di balik fungsi dan hak ini
DPRD secara moral dan faktual harus ikut bertanggung jawab atas kelancaran
jalannya roda pemerintaha di daerah demi pelayanan masyarakat dan negara. Hak
dan fungsi DPRD ini bagaikan pedang bermata dua. Salah-salah menggunakan bisa
melukai diri sendiri, dikaitkan pula dengan sanksi moral dan sanksi
undang-undang, terutama hilangya kepercayaan rakyat terhadap DPRD dan anggota-anggola
DPRD itu sendiri.
Mengingat
fungsi di bidang pembuatan Peraturan Daerah merupakan fungsi yang sangat vital
dan utama bagi DPRD, maka pembahasan terhadap fungsi tersebut secara mendetail
akan dibahas secara tersendiri dalam pembahasan selanjutnya.
b.
Fungsi Pengawasan
Bertitik
tolak dari rumusan "Pemerintah Daerah" di atas maka konsekuensi logis
dari rumusan ini DPRD mengemban fungsi pengawasan jalannya pemerintahan daerah.
Dengan demikian DPRD bertanggung jawab melaksanakan salah satu fungsi manajemen
pemerintah daerah yaitu pengawasan (controlling).
Hal yang
sering terjadi dalam praktek adalah sering fungsi yang sangat vital ini tidak
dilaksanakan atau belum dilaksanakan secara sempurna dan memuaskan. Adapun
sebab utama mengapa DPRD baik secara lembaga meupun secara individu, Fraksi
ataupun Komisi kurang atau belum berhasil melaksanakan fungsi vital ini ialah
karena minimnya pengetahuan dasar maupun pengetahuan teknis yang dimiliki oleh
rata-rata anggota DPRD dibanding dengan pihak Eksekutif, adanya perasaan cepat
puas ataupun karena kemalasan dan kurangnya disiplin dan tanggung jawab pribadi
sebagai wakil rakyat.
Kesempatan
yang luas kepada DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas jalannya roda
pemerintahan daerah, antara lain sebagai berikut :
1)
Bersama-sama dengan Kepala Daerah, mengalur dan mengurus
urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan.
2)
Meminta keterangan pertanggungjawuban Kepala Daerah
sekurangnya sekali setahun, alau apabila dipandang perlu oleh DPRD atau Kepala
Daerah.
3)
Lewat hak anggaran DPRD ikut menentukan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan APBD dan pengesahan APBD.
4)
Lewat hak mengajukan pertanyaan DPRD dapat menanyakan
segala sesuatu yang dianggap penting atas jalannya pemerintahan di Daerah.
5)
Lewat hak meminta keterangan DPRD dapat menanyakan segala
sesuatu tenlang kebijaksanaan Kepala Daerah atau atas jalannya roda
pemerintahan Daerah.
6)
Lewat hak mengadakan perubahan DPRD dapat mcngubah
sesuatu rumusan rencana Peraturan atau Keputusan Pemerintah Daerah.
7)
Lewat hak prakrarsa DPRD dapat mengajukan rencana
Peraturan yang memperbaiki, mengganti, atau membuat Peraturan Daerah yang baru
sama sekali.
8)
Bersama-sama dengan Kepala Daerah, DPRD mengadakan
penetapan, perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi Daerah.
9)
Bersama-sama dengan Kepala Daerah DPRD menentukan
utang-piutang dan pinjaman Daerah.
10) Bersama-sama dengan
Kepala Daerah, DPRD dapat membentuk Perusahaan Daerah.
11) Bersama-sama dengan
Kepala Daerah, DPRD menentukan penghapusan sebagian atau seluruhnya milik Daerah.
12) Mengaturdengan Peraturan
Daerah tentang pembentukan, susunan organisasi dan formasi Sekretariat DPRD,
Sekretaiat Daerah, Dinas-dinas Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
Menteri Dalam Negeri.
13) Mengatur dengan Peraturan
Daerah tentang pengangkatan, pemberhentian , pemberhentian sementara, gaji,
pensiun, uang tunggu dan hal-hal lain mengenai kedudukan hukum Pengawas Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
14)
Mengatur dengan Peraturan Daerah usaha-usaha yang
diadakan sebagai sumber pendapatan Daerah.
15)
Mengatur dengan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan
pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah oleh Kepala
Daerah.
16)
Memberi persetujuan atau menolak pada Keputusan Kepala
Daerah tentang penjualail, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan
tanggungan atau penggadaian barang-barang milik Daerah yang dipergunakan untuk
kepentingan umum.
17)
Bersama-sama dengan Kepala Daerah, DPRD membuat peraturan
daerah tentang Rencana Pembangunan dan Rencana Induk Pembangunan Daerah.
18) Memberi pertimbangan
lewatpemimpin DPRD dalam pengangkatan Sekretaris Daerah.
19) Memberi persetujuan tanpa
melalui pemilihan calon Sekretaris DPRD. Berdasarkan hal tersebur di atas, maka
DPRD dapat melakukan tugas pengawasan yang sangat luas, baik berupa tindakan
preventif (lewat persetujuan) maupun represif lewat penolakan.
Kelengkapan
Dewan (Pimpinan Dewan, Komisi. dan Panitia Tetap) dapat mengadakan rapat kerja
dengan pihak eksekutif yang dalam
kesempatan ini para anggota DPRD mempunyai peluang yang cukup luas untuk
mempraktekkan hak-haknya dan memberi saran dan buah pikiran atauppun kritik
membangun.
Selain
hal-hal tersebut di atas, sebagai konsekuensi logis dari rumusan "Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah", maka
DPRD terlibat dalam hal-hal sebagai pembuat Peraturan Daerah yang lain diluar
tugas pokok dasarnya. DPRD harus ikut dan malahan dituntut menurut peraturan
mengelola dan mengatur pemerintahan daerahnya sesuai dengan bidangnya serta
sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam masalah ini
DPRD mempunyai peranan yang menentukan tentang masa depan sesuatu daerah.
4. Pembuatan Peraturan Daerah
Jika kita
meneliti istilah Peraturan Daerah. Dalam hal ini akan kita temui
istilah-istilah "Keputusan", "Peraturan" dan "Peraturan
Daerah" itu sendiri. Pada hakekatnya istilah keputusan, peraturan dan
Peraturan Daerah semuanya merupakan suatu bentuk keputusan (dalam arti luas),
yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang sebab ketiga-tiganya merupakan
perwujudan dari kehendak dari rakyat tersebut. Untuk dapat mewujudkan kehendak
itu, penguasa harus membuat suatu keputusan.
Keputusan
dapat didefinisikan sebagai suatu pengakhiran atau pemutusan daripada suatu
proses pemikiran untuk menjawab suatu pertanyaan, khususnya suatu masalah.
Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakekat
suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang dari
alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan
merupakan tindakan yang paling tepat. Jadi di dalam membuat suatu keputusan
banyak hal yang harus diperhatikan.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas maka ada lima hal pokok yang harus diperhatikan dalam
membuat suatu keputusan, yakni:
a.
Dalam proses pengambilan keputusan tidak ada hal yang
terjadi secara kebetulan;
b. Pengambilan keputusan
tidak dapat dilakukan dengan "sembrono" karena cara pendekatan kepada
pengambilan keputusan harus didasarkan kepada sistematika tertentu, seperti:
a) Kemampuan organisasi,
b) Tenaga kerja yang
tersedia,
c) Filsafat yang dianut oleh
organisasi/Iembaga,
d) Situasi lingkungan
ekstern maupun intern yang ikut mernpengaruhi;
e)
Sebelum memutuskan suatu masalah, hakekat/esensi dari
masalah itu harus diketahui terJebih dahulu.
f)
Pemecahan masalah harus didasarkan pada fakta-fakta yang
terkumpul secara sistematis, terolah dengan baik dan tersimpan secara teratur
sehingga data tersebut dapat dipercaya.
g)
Keputusan yang baik adalah keputusan yang telah dipilih
dari berbagai alternatif yang ada setelah alternatif-alternatif itu dianalisa
dengan matang.
Pada
dasarnya keputusan (dalam arti luas) dapat dibagi atas keputusan (dalam arti
sempit) dan peraturan (dalam arti luas). Adapun peraturan dalam arti luas itu
sendiri dapat dibagi lagi atas peraturan (dalam arti sempit) dan Peraturan
Daerah. Keputusan dalam arti sempit dapat diartikan sebagai suatu perwujudan
kehendak dari seorang penguasa atau pejabat umum yang ditugaskan untuk
melaksanakan suatu norma hukum tata usaha tertentu.
Oleh sebab
itu dengan perkataan lain keputusan dalam arti sempit yang di sebutkan di atas
merupakan norma untuk hal yang khusus atau tertentu saja, sehingga dengan
diambilnya keputusan itu berakhirlah pula fungsi keputusan tersebut. Sedangkan
peraturan dalam arti luas adalah keputusan yang merupakan norma bagi setiap hal
yang dapat dimasukkan ke dalamnya, sifatnya umum dan dimaksudkan untuk rentang
waktu yang lama. Adapun yang dimaksud peraturan dalam arti sempit adalah
peraturan sebagaimana yang telah disebutkan, akan tetapi bukan Peraturan
Daerah. Kemudian yang dimaksud dengan Peraturan Daerah adalah peraturan
sebagaimana yang telah diuraikan di atas yang ditetapkan oleh penguasa
tertentu, yakni Kepala Daerah dcngan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang bersangkutan, dan harus memenuhi syarat-syarat formil tertentu untuk dapat
mempunyai kekuatan hukum serta mengikat.
5. Penetapan Peraturan
Daerah
Dalam
membuat Peraturan Daerah ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain
adalah Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi
tingkatannya. Peraturan Daerah tidak boleh mengatur sesuatu hal yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang Iebih
tinggi, serta tidak boleh mengatur sesuatu hal yang ternasuk urusan rumah
tangga Daerah tingkat bawahnya.
Peraturan
Daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang
bersangkutan. Peraturan Daerah yang lidak memerlukan pengesahan mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkannya, sedangkan yang memerlukan pengesahan, berlakunya
mulai tanggal diundangkannya atau pada tanggal yang dinyatakan dalam Peraturan
Daerah itu. Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan tidak boleh diundangkan
sebelum pengesahan itu diperoleh atau sebelum jangka waklu yang ditentukan
untuk pengesahan itu berakhir.
Adapun
proses pembuatan Peraturan Daerah pada umumnya adalah sebagai berikut:
a. Kepala Daerah atau
beberapa anggota DPRD yang tidak hanya terdiri atas satu Fraksi dapat mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
b. Usul Raperda tersebut
disampaikan kepada pimpinan DPRD secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala
Daerah ataupara pengusul.
c. Usul itu kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada para
anggota DPRD selambat-lambatnya seminggu sebelum usul tersebut dibicarakan.
Apabila
DPRD tidak menentukan lain, pembicaraan terhadap semua Rancangan Peraturan
Daerah dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pembicaraan tingkat I, tingkat II dan tingkat III. Pada pcmbicaraan tingkat I, Kepala Daerah atau para
Pengusul diberikan kcsempatan untuk memberikan penjelasan secara lisan kepada
Dewan tentang maksud atau usulnya. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan maka ia
dapat menunjuk seseorang untuk memberikan penjelasan yang dimaksud. Usul serta
penjelasan yang telah disampaikan itu dibahas oleh Komisi-komisi/Gabungan
Komisi dan Fraksi-fraksi dengan cara sebagai berikut:
a. Oleh Komisi sendiri atau
Gabungan Komisi;
b. Bersama-sama dengan
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuknya apabila Rancangan Peraturan Daerah
datang dari Kepala Daerah.
c. Bersama-.sama dengan para
Pengusul atau Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuknya, apabila Rancangan
Peraturan Daerah datang dari Dewan.
Dalam
pembuatan Peraluran Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah harus diperhatikan, bahwa Peraturan Daerah
dan atau Keputusan Kepala Daerah itu tidak boleh :
a. Bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang
lebih tinggi tingkatnya;
b. Mengatur sesuatu hal yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang
iebih tinggi tingkatnya;
c. Mengatur sesuatu hal yang
termasuk urusan rumah tangga daerah otonom tingkat bawahnya.
Adapun
peranan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah yang untuk berlakunya memerlukan
pengesahan pejabat yang berwenang pada pokoknya adalah yang :
a. Menetapkan
ketentuan-ketentuan yang mengikat rakyat. Ketentuan-ketentuan yang mengandung
perintah, larangan. keharusan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dan lain-lain yang ditujukan langsung kepada rakyat;
b. Mengadakan ancaman pidana
berupa denda atau kurungan atas pelanggaran ketentuan tertentu yang ditetapkan
dalam peraturan daerah;
c. Memberikan beban kepada
rakyat, misalnya pajak atau retribusi daerah;
d. Menentukan segala sesuatu
yang perlu diketahui oleh umum, karena menyangkul kepentingan rakyat, misalnya
mengadakan utang piutang, menanggung pinjaman, mengadakan perusahaan daerah,
rnenetapkan dan mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah, menetapkan
perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, mengatur gaji pegawai dan
lain-lain.
6. Hak-hak DPRD Dalam Membuat
Peraturan Daerah
Dalam melaksanakan fungsi legislatifnya (membuat Peraturan Daerah), DPRD
memiliki dua buah hak yang sangat penting yaitu hak mengadakan perubahan atas
suaiu Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas (hak amandemen) dan hak
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (hak prakarsa). Pelaksanaan kedua hak
tersebut pada hakekatnya akan menunjukkan seberapa jauh DPRD telah melaksanakan
fungsinya di bidang legislatif.
a.
Hak Mengadakan Perubahan/Hak Amandemen
Pada dasarnya hak mengadakan perubahan atas suatu Rancangan Peraturan
Daerah bukan semata-mata hak DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsinya di bidang
legislatif saja, akan tetapi juga dalam pelaksanaan fungsinya di bidang
pengawasan. Dalam hal ini hak amandemen termasuk dalam rangka pelaksanaan
pengawasan preventif, yakni sualu bentuk pengawasan sebelum suatu kebijaksanaan
itu diterapkan. Oleh karena pelaksanaan hak amandemen tercakup di dalam proses
pembuatan Rancangan Peraturan Daerah maka hak amandemen lebih banyak dikaitkan
dengan hak DPRD dalam rangka fungsi legislatifnya.
Dalam proses pembuatan Peraturan Daerah, hak amandemen pada umumnya telah
dapat digunakan secara baik oleh para anggota DPRD. Selain mengenai Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD), pada umumnya pembahasan terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah
selalu diwarnai dengan usul-usul perubahan yang diajukan oleh para anggota DPRD.
Hal tersebut antara lain bisa dilihat dengan cara membandingkan naskah
Rancangan Peraturan Daerah yang asli sebelum disetujui dengan naskah Peraturan
Daerah yang telah disahkan.
Dari yang disebut di atas kita dapat melihat betapa para anggota DPRD pun berusaha
untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislatif walau mungkin belum bisa
secara optimal. Adapun pelaksanaan hak amandemen atas Rancangan Peraturan
Daerah yang mengatur tentang RAPBD memang belum dapat digunakan secara efektif,
hal ini antara lain dikarenakan DPRD tidak memiliki perangkat yang memadai
untuk memonitor pos-pos pendapatan dan belanja Daerah dan untuk menganalisa
angka-angka yang begitu kompleks.
b.
Hak Mengajukan Raperda / Hak Prakarsa
Hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atau yang lebih dikenal dengan
hak prakarsa/hak inisiatif sebenarnya memberi peluang yang besar kepada para
anggota DPRD unluk menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Hak tersebut
memberi kesempatan kepada DPRD untuk berperanan secara lebih aktif dan nyata, tidak
hanya sekadar rnenanggapi apa yang datang dari pemerintah (eksekutif), akan
tetapi justru memberikan kepada pemerintah apa yang datang dari lembaga
perwakilan itu sendiri sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat.
Dewasa ini hampir semua DPRD di seluruh Indonesia belum pernah menggunakan
hak prakarsanya. Dengan demikian hampir semua Peraturan Daerah yang telah
disahkan seluruhnya merupakan hasil rancangan pihak Pemerintah Daerah (pihak
eksekutif). Berbagai hambatan atau kendala, baik yang bersifat eksternal maupun
yang internal selalu dikemukakan sebagai alasan ketidakmampuan DPRD dalam
menggunakan hak prakarsanya.
Sebegitu luasnya wewenang dari DPRD, maka satu hal penting yang harus
diperhatikan didalam merumuskan strategi dan arah pembangunan Daerah Kabupaten
Kerinci, adalah kearifan kita untuk mempertimbangkan tuntunan ideal dan
tuntutan realita secara simetris, seimbang dan bijaksana.
Beberapa penekanan akan nampak dalam pembahasan buku ini, antara lain
terhadap pentingnya keterkaitan antar Instansi, baik sejak dalam fase
perencanaan hingga pada fase pelaksanaan program pembangunannya. Begitu pula
pada beberapa sektor pembangunan yang berdampak dan digeluti langsung oleh
rakyat seperti sektor Pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, Perikanan, tenaga kerja, industri rakyat dan Pendidikan
juga masalah sarana dan prasarana Daerah. Sektor-sektor tersebut, penulis
anggap sebagai titik-titik penting dan strategis, didalam paradigma
pengembangan ekonomi rakyat yang memilik kepekatan akibat terhadap
kesejahteraan umum. Asumsi dasar yang mendorong penekanan tersebut, adalah
keharusan meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat melalui peningkatan
pendapatannya. Memang disadari betul, bahwa upaya tersebut akan memerlukan
anggaran pembiayaan yang sangat besar.
Dalam buku ini penulis berangkat dari kepedulian untuk kembali kepada
tuntunan ideal yang memang harus selalu kita upayakan perwujudannya, maka
penyusunan buku inipun, merupakan perwujudan pula dari keinginan penulis untuk
turut secara bersama-sama menjelmakan perikehidupan masyarakat adil dan makmur,
yang ditandai dengan kemudahan bagi seluruh rakyat dalam mengupayakan
kebutuhannya, diatas landasan kebersamaan dengan mengembangkan rasa tanggung
jawab dan kesetiakawanan sosial di seluruh lapisan masyarakat.
Kita harus menyadari jika perekonomian rakyat yang ideal melemah
tuntunannya terhadap usaha penjabarannya, maka, sisi kehidupan ini pun telah
menampilkan sebuah konfigurasi sosial-ekonomi rakyat yang asimetris, yaitu,
kondisi dimana Daerah Kerinci tampil kedalam dua wajahnya yang jauh berbeda
satu sama lain, disebabkan kesenjangan sosial-ekonomi, yang telah membaginya ke
wajah kemewahan bagi sebagian kecil diantara kita, dan wajah kemiskinan bagi
sebagian besar dari kita.
Keadaan di atas, jelas perlu kita cermati secara seksama. Sebab, bila
tidak, kecenderungan yang akan berkembang adalah gejolak sosial yang didorong
oleh adanya kecemburuan sosial dari sebagian besar rakyat yang berwajah
miskin tadi. Sementara itu, banyak kalangan meyakini kebenaran kesan
yang tercermin dari kesenjangan tersebut, yang terniscayakan kejadiannya, oleh
lunturnya jiwa dan semangat kebersamaan diantara kita.
Oleh sebab itu dalam menentukan sebuah kebijaksanaa pembangunan, kita
harus menganalisa pendapat-pendapat umum dari elemen masyarakat.
A. Pendapat Umum Masyarakat Pada
Pembangunan
Pemikiran dasar pembangunan daerah Dalam rangka manajemen pembangunan yang
desentralistik, setiap daerah mempunyai keleluasaan (descreet) untuk menentukan
sendiri alternatif Rencana Pembangunan yang terbaik dalam membangun daerahnya
sesuai dengan kekhasan sumber daya yang dimiliki daerah.
Oleh karena itu setiap daerah meskipun dengan kekhasan yang dimilikinya,
dalam arti kekhasan pemilikan sumber daya alam, budaya (central specific),
conditional specific dan time specifik), harus tetap mengacu kepada
kebijaksanaan Nasional dalam GBHN. Hal inilah yang merupakan arti penting dari
otonomi yang bertanggung jawab.
Ambivalensi antara Kebijaksanaan Nasional di satu pihak dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah pertanggungjawaban
keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara Nasional
dengan mempergunakan Kebijaksanaan Nasional dalam GBBHN sebagai tolok ukur
keberhasilan.
Pembangunan yang berkelanjutan memiliki 2 (dua) esensi pokok, yaitu :
1. Physical (environmental)
sustainability dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan.
2. Social sustainability
(partisipasi sosial).
Dalam wawasan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka tidak boleh
terdapat dichotomi antara pembangunan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam
dan lingkungan. Pembangunan ekonomi dan wawasan lingkungan harus dilihat
sebagai 2 sisi dari mata uang, artinya harus dicari keseimbangan yang optimal
antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Jadi untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, maka sumber
daya dan lingkungan hidup harus dijaga kelestariannya. Kalau pertumbuhan
ekonomi tidak berlanjut, maka dengan sendirinya tidak ada pemerataan dan
stabilitas yang berlanjut. Sedangkan partisipasi masyarakat, pembangunan manusia
seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia dan pembangunan ekonomi yang
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dapat dijelaskan dengan uraian di bawah
ini.
Pembangunan manusia dan seluruh masyarakat sebagai landasan partisipasi
masyarakat harus menjadi mitra Pernbangunan Ekonomi yang berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan manusia dan seluruh masyarakat atau yang disebut juga
pembangunan sosial (social development), diartikan sebagai satu upaya yang
berencana agar manusia dapat mengaktualisasikan potensi yang adadalam dirinya
agar dia mampu berbuat, mampu mengambil prakarsa, membuat alternatif, dan
mengarabil keputusan tentang alternatif yang terbaik yang memberi dampak pada
kehidupan manusia dan masyarakat seluruhnya. Pembangunan manusia yang demikian
akan membuat pembangunan ekonomi menjadi sangat manusiawi, dimana harkat dan
harga diri manusia mendapat tempat yang terhormat.
Pembangunan sosial yang demikianlah yang mendorong adanya partisipasi masyarakat,
dan desenlralisasi adalah upaya untuk pembangunan sosial yang mendorong adanya
partisipasi sosial. Dengan adanya pembangunan sosial dengan partisipasi sosial
sebagai mitra pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi,
maka pertumbuhan ekonomi akan memberi dampak triacle down effect dan multipliar
effect yang memberi dampak pada pemerataan dan stabilitas.
Dampak pembangunan sosial dalam arti pembangunan manusia seutuhnya dan
seluruh masyarakat pada mekanisme perencanaan top-down dan bottom-up. Dampak
dari hal tersebut adalah agar Birokrasi dan Tekhnokrat di satu pihak dan
masyarakat kclompok sasaran di lain pihak hendaknya terdapat satu proses saling
belajar dan dialogis untuk mencapai suatu kesepakatan bersama mengenai satu kegiatan
pembangunan yang menyangkut kepentingan kelompok sasaran.
Pendekatan pembangunan daerah yang cocok dengan paradigma pembangunan
Daerah Kabupaten Kerinci tentang pembangunan yang berkelanjutan, pendekatan
pembangunan daerah yang dapat mengakomodasi paradigma pembangunan berkelanjutan
adalah pendekatan pengembangan wilayah. Definisi pendekatan pengembangan
wilayah bagi pembangunan daerah adalah pengembangan keseluruhan sumber daya
yang dimiliki suatu wilayah secara utuh dan terpadu dengan memperhatikan wawasan
lingkungan dan mengutamakan pengembangan masyarakat.
Dalam definisi ini ada beberapa hal yang sangat
penting, yaitu :
- Wawasan lingkungan dan pengembangan masyarakat adalah dua hal yang kembar yang tidak dapat dipisahkan yang juga menjadi dua faktor pendukung bagi pembangunan yang berkelanjutan.
- Yang ingin dicapai dalam pengembangan sumber daya masyarakat adalah kualitasnya yaitu kemampuan masyarakat untuk berbuat melalui suatu proses belajar.
- Dalam pembangunan sebagai sumber daya secara utuh dan terpadu tentu harus berpegang teguh pada sumber daya yang dimiliki oleh suatu wilayah.
Dalam rangka itu diidentifikasi mana sektor utama di satu daerah dan mana
yang merupakan sektor pendukung. Yang dimaksud dengan sektor utama atau sektor
basis yang disebut juga sebagai sektor yang sangat basis, yaitu sektor yang
memiliki keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
Untuk selanjutnya kita akan melihat Kerangka Pembangunan Strategis Daerah,
yakni :
1. Tinjauan Umum Perencanaan
Pembangunan Daerah
a. Hakekat Pembangunan
Pembangunan
adalah usaha mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pembangunan adalah
pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Ini berarti bahwa pembangunan mencakup .
Pertama, kecukupan
dan kemajuan lahiriah, seperti pangan, sandang, perumbahan pendapatan yang
layak, dan sebagainya.
Kedua, kemajuan
batiniah, seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, kerurukan sosial,
ketentraman beragama, dan sebagainya.
Ketiga, kemajuan
yang meliputi seluruh rakyat diseluruh pelosok tanah air sebagaimana tercermin
dalam perbaikan kesejahteraan hidup yang berkeadilan sosial.
b.
Dimensi dan lingkup pembangunan.
hakekat
pembangunan tersebut diatas menunjukan bahwa cakupan kegiatan dan dimensi
masalah pembangunan amat luas dan tidak sederhana. Karena yang penting bukan
hanya untuk apa pembangunan itu dilakukan, tapi juga untuk siapa dan dengan
cara bagaimana pembangunan tersebut dilaksanakan. Demikian pula pentingnya
disadari konteksi pembangunan itu sendiri; keadaan dan lingkungan yang
mengitari pembangunan itu secara daerah dan nasional, Hal tersebut mengingat
luas dan kompleksnya dimensi pembangunan wilayah Kabupaten Kerinci dewasa ini,
yang dipengaruhi oleh banyak faktor-faktor, di antaranya yang pokok ialah :
Faktor
perkembangan penduduk, masyarakat dan sumber daya manusia. Faktor perkembangan
sumber daya alam dan lingkungan Faktor perkembangan teknologi dan ruang lingkup
kebudayaan.
2.
Sasaran Pembangunan
Mengingat
hakekat pembangunan serta dimensi dan konteksnya yang luas serta banyak
dipengaruhi oleh faktor-faktor perkembangan sebagaimana tersebut di atas, maka
jelas bahwa usaha mengemban tugas dan melaksanakan pembangunan banyak sekali
masalah-masalah dan tantangan pembangunan dihadapi. Secara umum pokok-pokok
tantangan pembangunan yang dihadapi dapat disebut antara lain sebagai berikut :
c.
Masalah kemiskinan.
d.
Masalah kependudukan.
e. Masalah pengangguran dan
kesempatan kerja.
f.
Masalah pertumbuhan ekonomi.
g. Masalah distribusi
pendapatan dan ketimpangan struktural.
h. Masalah kestabilan
politik dan ketahanan..
i.
Masalah kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup.
j. Masalah partisipasi
masyarakat dan swasta
dalam pembangunan.
k. Tingkat upah/pendapatan
yang diperoleh.
l. Tingkat gizi dan pangan
sehari-hari
m. Tingkat kesehatan
Masyarakat.
n. Tingkat kematian yang
terjadi
o. Tingkat
perumahan/pemukiman dan lingkungan
p. Tingkat pendidikan dan
ketrampilan.
q. Tingkat pemilikan tanah
atau alat-alat produksi lainnya.
r. Tingkat kesempatan kerja
yang ada diluar pertanian/bidang usaha lain.
Selain
perlu mengetahui ciri-ciri kemiskinan, juga penting untuk meneliti
faktor-faktor penyebab timbulnya kemiskinan masyarakat tersebut, agar supaya
usaha menanggulangi juga lebih berhasil guna.
Pengangguran
dan rendahnya produktivitas kerja merupakan salah satu sebab utama, sehingga
resep penanggulangan dilakukan melalui usaha peningkatan kesehatan dan
pendidikan. Potensi dan kondisi fisik daerah atau lingkungan yang buruk dan
terpencil, juga merupakan sebab yang penting. Demikian pula sistem dan
stratifikasi sosial yang berlaku, hubungan kerja antara pemilik tanah dengan
buruh penggarap, serta pemilikan tanah yang sempit. Pananggulangan kemiskinan
tidak cukup hanya dilakukan melalui pola kebijaksanaan dan program umum, tidak
menjamin hasil-hasil pembangunan akan terjangkau dan bisa dinikmati oleh
kelompok masyarakat yang paling miskin. Karena itu perlu ditempuh upaya khusus
yang diarahkan bagi pelayanan kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
Luas dan
kompleksnya permasalahan pembangunan di mana masalah yang satu erat kaitannya
dengan masalah yang lain, demikian juga pemecahannya harus saling berkait dan
berpadu, saling tali temali dalam satu jalinan yang rumit. Kesemuanya itu tidak
bisa dijawab dan diatasi sekaligus dalam waktu yang singkat, tetapi membutuhkan
proses upaya, bertahap dan berencana. Di sini muncul arti dan pentingnya
peranan perencanaan.
Perencanaan
pembangunan telah menjadi suatu bagian dari sistem pemerintahan dan
pembangunan. Perencanaan Pembangunan Daerah dimaksudkan sebagai suatu usaha
yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat dalam perencanaan
Pembangunan Daerah dapat bersifat komprehensif atau bersifat persial, misalnya
hanya perencanaan ekonomi, atau sosial. Dapat pula hanya mencakup sektor
tertentu misalnya industri, pertanian dan lain-lain.
Pentingnya
perencanaan Pembangunan Daerah bertolak pula dari kenyataan bahwa mekanisme
pasar tidak selalu mampu mewujudkan seluruh keinginan pemerintah dan masyarakat
dalam kaitan dengan menciptakan berbagai aspek yang menyangkut kesejahteraan
masyarakat, aspek penghapusan kemiskinan, pemerataan pembangunan, penyediaan
prasarana dan sarana sosial, pengendalian, dan stabilitas. Faktor lain yang
mendorong pentingnya perencanaan pembangunan daerah ialah adanya tuntutan
kebutuhan untuk mempercepat laju pekembangan tingkat pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat.
Bersambung...............
1 komentar:
sebagai lembaga yang bertindak mengawasi kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah Daerah, akan tetapi DPRD itu sendiri juga diawasi oleh Kepala Daerah
Posting Komentar