LAPORKAN KELUHAN/KERUGIAN ATAS KONSUMEN DENGAN MENGKLIK.....
D E S K R I P SI
Visi & Misi
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia
Dalam upaya pengembangan perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
LPK Nasional Indonesia memiliki fungsi
memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam
upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas LPK
Nasional Indonesia adalah :
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa;
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku.
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
- Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri;
- Menyebar luaskan informasi melelui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan
- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
VISI
Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Misi
- Memperkuat landasan hukum perlindungan konsumen nasional
- Memperkuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional
- Memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi perlindungan konsumen
- Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan konsumen
Stretegi kerja LPK Nasional Indonesia
- Melakukan kerja sama dengan media masa, kalangan pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, serta lembaga konsumen international
- Memperbanyak dan meningkatkan kapasitas kelembagaan lembaga perlindungan konsumen
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hak-hak konsumen
- Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah