banner ads

Labels

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum dan Keadilan Rakyat

Oleh :
Mr. Of  Law  Indonesia

Nuansa tahun baru Masehi 2012 mulai terasa, pelbagai aksesoris menyambut tahun baru juga bermunculan, sebut saja terompet, kembang api hingga jagung bakar sebagai landmark pergantian tahun. Acara rakyat juga sudah dipersiapkan dalam rangka menyambut 'pesta' akbar tersebut, bukan hanya rakyat kecil, tetapi rakyat menengah ke atas juga turut serta memeriahkan nuansa pergantian tahun 2012.
Apa yang dilakukan oleh sebagian rakyat Indonesia dalam menyukseskan pergantian tahun 2012 tersebut, patut kita hargai. Penghargaan itu bukan hanya dalam bentuk ucapan lisan semata, melainkan dalam bentuk aplikasi praktis. Caranya? Pertama, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia untuk melaksanakan rencana mereka dalam menyukseskan acara pergantian tahun. Kedua, tetap memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi mereka yang melaksanakan program akhir tahun. Ketiga, program pergantian tahun tersebut harus berimplikasi pada kesejahteraan rakyat yang mendatangkan income (pemasukan).

Ketiga langkah tersebut, hendaknya menjadikan acara pergantian tahun berjalan sesuai yang kita harapkan, kita tidak ingin mendengar banyaknya kejadian-kejadian memilukan dan memalukan dari setiap acara pergantian tahun. Catatan sepanjang tahun 2011 cukup menjadi pelajaran bagi kita sebagai bahan evaluasi menuju tahun 2012 mendatang, apa yang terjadi di tahun 2011 idealnya tidak lagi terulang pada tahun 2012.

Baik catatan hukum dan kriminal, maupun catatan pribadi kita yang bisa menjadi kenangan pahit masa lalu. Pergantian tahun 2012, setidaknya harus mempunyai dua hal penting yang menjadi bahan evaluasi bagi rakyat Indonesia. Pertama, hukum dan keadilan rakyat. Kedua, jaminan keamanan dan kesejahteraan rakyat.

Persoalan hukum yang menyentuh keadilan rakyat telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, hanya saja aplikasinya kurang dirasakan oleh rakyat Indonesia. Hukum hanya berjalan sesuai koridornya saja, pelaksanaan regulasi melalui pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan sesuai program legislasi nasional. Namun, aplikasi di lapangan masih jauh panggang dari api. Penegakan hukum yang berkeadilan sosial (social justice), belum sepenunnya berjalan, akibatnya rakyat Indonesia masih harus mencari jalan terbaik untuk merasakan keadilan sosial tersebut. Padahal, Pancasila telah menjamin bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persoalan keamanan dan kesejahteraan rakyat juga harus menjadi sorotan di tahun 2012 mendatang, kita berharap kekerasan antar daerah, suku, ras dan etnik tidak lagi dirasakan rakyat Indonesia, terutama mereka yang sekarang masih tersangkut masalah hukum. Aparat penegak hukum berkewajiban memberikan rasa aman kepada rakyat, negara juga harus turut serta menjalankan UUD 1945 untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Kita berharap dengan harapan optimis, pergantian tahun ini masih memberikan kesempatan untuk mewujudkan keadilan rakyat yang bersumber dari hukum yang tegak. Selamat Datang Tahun 2012 Masehi...

Sabtu, 03 Desember 2011

Dasar dan Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat di Mata Dunia.........

Oleh :
YAN SALAM WAHAB
LSM Talago Batuah
Sorotan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) belakangan makin tajam. Belum usai persoalan peng-Keppres-an LSM, muncul pernyataan lebih tajam lagi. LSM merongrong pemerntah. Meski pun, di sisi lain, misalnya dalam pelaksanaan program IDT (Inpres Desa Tertinggal) bahkan program-program penanggulangan bencana, pemerintah terus berupaya bekerjasama dengan LSM. Dengan begitu pemerintah juga punya pandangan positip terhadap LSM. Kalangan sementara LSM sendiri menanggapi dengan mengutarakan agar LSM dilihat sebagai mitra kritis pemerintah, bukan semata-mata dari sisi negatif.
Kiranya yang jadi soal adalah: bagaimana kemitraan yang ideal antara pemerintah dan LSM itu? Saya sendiri pernah mengusulkan biarlah LSM mengatur dirinya sendiri, misalnya lewat sebuah kode etik. Dengan begitu keberadaan LSM tak perlu duatur Keppres, karena telah dinaungi Undang-undang (UU N0 4/1982). Dengan kata lain masalah eksistensi LSM tak perlu dipermasalahkan. Maka kalaupun ada yang perlu diatur lebih pada masalah kemitraan, jelasnya soal peran sertanya dalam proses pembangunan di atas.
Untuk "mengatur" kemitraan LSM-Pemerintah ini pun sebenarnya tidak terlalu pelik. Kita bisa mengacu pada tingkat global, bagaimanakah lembaga pemerintah global, yakni Perserikatan Bangsa-bangsa, memandang LSM?
Sejak lahir PBB sudah mengakui keberadaan LSM. Pasal 71 Piagam PBB memandatkan, "The economic and Social Council may make suitable arrangements for colsultation with non-govermental organization which are concerned with matters within its competence". Untuk mengimplementasikan mandat Pasal 71 ini, ECOSOC badan PBB yang berwenang untuk itu, membentuk Komite LSM (Commite on NGO). Dalam kamus para diplomat PBB sektor LSM ini biasa dikenal sebagai non-state actor.
Dalam perkembangannya kemudian, dengan keluarnya Resolusi 1296 tahun 1968, ECOSOC telah menyusun suatu mekanisme konsultatif bagi LSM dalam tubuh PBB. Tidak saja untuk ECOSOC sendiri melainkan juga bagi badan-badan lainnya. Dalam mengatur proses konsultasi, di mata PBB, LSM di bedakan dalam tiga kategori status. Kategori I adalah LSM-LSM yang berkaitan dengan sebagian besar agenda ECOSOC. Mereka diberi hak untuk mengajukan pernyataan tertulis, mengusulkan agenda, dan menyelenggarakan proses dengar pendapat. Kategori II adalah LSM-LSM yang memiliki kompetensi khsusus tertentu, dan berhak mengajukan pernyataan tertulis dan mengikuti proses dengar pendapat.
Sedangkan kelompok ketiga memiliki kategori "terdaftar" yang berhak mengajukan pernyataan tertulis.
Ada persyaratan dan prosedur, tentu saja, bagi LSM-LSM untuk mendapatkan status konsultatif itu. Comitte on NGO yang mengatur sistem "akreditasi" ini, lewat sidang dua tahunannya. Dengan kata lain status suatu LSM bisa berubah dari waktu ke waktu. Tetapi, yang penting digarisbawahi di sini, adalah disini tidak adanya pandangan bahwa aktor-aktor non-state itu berarti oposan. Terutama dalam hubungan internasional, interaksi terjadi saat ini memang tidak lagi terbatas antar negara saja demi kepentingan nasional masing-masing melainkan sesungguhnya antar kepentingan. LSM-LSM dianggap mewakili suatu kepentingan tertentu bagi seluruh bangsa, bukan kepentingan tertentu suatu negara atau golongan tertentu saja. Saat ini sekitar 1500 LSM ada dalam daftar konsultatif PBB.
Pada dekade terakhir ini hubugan LSM-lembaga PBB itu juga makin meningkat. Boleh dikatakan bahkan melewati mandat Pasal 17 maupun Resolusi 1296. LSM secara lebih nyata makin terlibat di dalam proses pengambilan keputusan juga dalam sistem multilateral, termasuk dalam konferensi-konferensi PBB di tingkat global. Dua konferensi global mutakhir yang banyak melibatkan LSM misalnya adalah KTT BUMI, di Rio tahun 1992 lalu dan KTT Kependudukan di Kairo yang berlangsung barusan ini (September 1994). Pendeknya keterlibatan LSM setidaknya telah merambah dua aspek dalam sistem pemerintahan: kegiatan operasional dan advokasi kebijakan.
Isu dan persoalan yang melibatkan LSM juga praktis tidak lagi terbatas mulai dari peningkatan peran wanita, perlindungan lingkungan hidup, hakasasi, pengentasan kemiskinan, penyalahgunaan obat, perlindungan anak,
sampai soal perang dan perlucutan senjata. Dengan kata lain, meskipun secara legal LSM dibatasi hanya terkait dengan kegitaan ECOSOC, dalam praktek terkait dengan seluruh badan-badan PBB. Karena itu, tak mengherankan, bila sekarang ini justru ada upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi LSM itu ke tingkat lebih tinggi. Lewat Resolusi No 80 tahun 193 telah dibentuk suatu Kelompok Kerja khusus yang bertugas mengkaji ulang dan mengupdate Resolusi 1296/1968. Arah yang dituju tampaknya adalah mengefektifkan peran LSM, terutama, dalam konferensi internasional.
Apa yang bisa kita pelajari dari keadaan ini?
LSM sepatutnya tidak dilihat dengan kacamata negatif saja. Mas Dawan Rahardjo, dalam kolomnya Tiga Dasar Teori tentang LSM (Republika, 9/11) sudah menguraikan bagaimana sebaiknya kita melihat dan menempatkan LSM itu. Kalau sekarang ada hal-hal yang dirasa perlu diatur maka usul saya adalah:
Pertama, untuk keberadaan LSM biarlah LSM sendiri yang melakukan pengaturan diri sendiri, tidak perlu di-Keppres-kan atau di PP-kan. Kedua, kalau masih mau mengatur juga, buatlah aturan tentang mekanisme peran serta LSM. Dan belajar dari mekanisme PBB hal ini dapat dipisahkan pada dua tingkat, pada tingkat operasional pelaksanaan pembangunan dan pada tingkat perumusan kebijakan. Satu hal yang tidak boleh dilupakan: libatkan peran serta LSM dalam menyusun mekanisme ke peran-sertaan LSM ini.

Jumat, 02 Desember 2011

Meningkatkan Masyarakat Sadar Hukum


Oleh :
YAN SALAM WAHAB
Negara kita adalah Negara berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan. Demikianlah penegasan didalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum menghendaki agar hukum ditegakkan, artinya hukum harus dihormati dan ditaati oleh siapa pun juga tanpa kecuali, baik oleh Warga Masyarakat maupun oleh Penguasa Negara, segala perbuatannya harus didasarkan kepada hukum. Sebagai Negara Hukum bertujuan menciptakan adanya ketertiban dan keamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di dalam Negara Hukum perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin, dengan diiringi juga kewajiban asasinya. Setiap Warganegara mempunyai kedudukan yang sama dan wajib menjunjung tinggi hukum. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan Kehakiman dilarang, dalam arti bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun juga.
Dalam membentuk masyarakat hukum "Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum  rakyat yang berkembang kearah  modernisasi  menurut  tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum ......dan Seterusnya". Pada umumnya orang berpendapat, bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi.
Dengan demikian, pendapat tersebut di atas berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari ketentuan-ketentuan hukurn di dalam pelaksanaannya. Dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah, apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Misalnya, apabila di desa-desa di Kerinci dimana dilaksanakannya penyuluhan hukum pesertanya sangat minim, maka dapatlah dikatakan, bahwa kesadaran hukum dari warga desa-desa tersebut di bidang-bidang tertentu adalah rendah. Atau ketentuan hukum yang mewajibkan adanya masyarakat memahami hukum, tidak begitu berfungsi.
Masalahnya sekarang adalah, apakah soal kesadaran hukum adalah sesederhana sebagaimana dikemukakan di atas? Kiranya tidaklah demikian, oleh karena efektivitas atau berfungsinya hukum sangat tergantung pada efektivitas menanamkan hukum tadi, reaksi masyarakat dan jangka waktu menanamkan ketentuan hukum tadi. Misalnya, apa bila ada peraturan baru atau hukum-hukum yang yang sangat perlu di tekankan pada masyarakat, maka pertama-tama yang perlu adalah, umpamanya, pengumumannya melalui macam-macam alat mass-media. Kemudian, perlu diambil jangka waktu tertentu dimana ditelaah reaksi masyarakat. Apabila jangka waktu tersebut telah lampau, maka barulah diambil tindakan yang tegas terhadap para pelanggarnya. Apabila cara tersebut yang ditempuh, maka warga masyarakat akan lebih menaruh respek terhadap hukum (termasuk penegak dan pelaksana-nya).
Dengan demikian, maka masalah kesadaran hukum rakyat banyak, sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, diakui, dihargai dan ditaati. Apabila para warga masyarakat, hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka mengakuinya, dan seterusnya.
Seringkali terjadi suatu golongan tertentu di dalam masyarakat tidak mengetahui atau kurang mengetahui tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus berlaku bagi mereka. Pengakuan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan hukum tertentu berarti bahwa mereka mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum tertentu. Artinya, adanya suatu derajat pemahaman yang tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

KLIK BENDERA UNTUK MENGALIHKAN BAHASA
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified