LAPORAN Ke- UKP-PPP dengan MENGKLIK.....

D E S K R I P S I
Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
(UKP-PPP) berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada,
Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP-PPP bekerjasama dengan Wakil
Presiden dan berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan
dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah daerah (Pemda), serta pihak lain yang terkait.
Organ UKP-PPP hanya terdiri dari kepala, empat deputi, serta beberapa
tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga
terampil). Kepala UKP4 dan Deputi (atas usul Kepala UKP-PPP) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsi
penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dapat membentuk tim khusus dan
gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus
tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala UKP-PPP.
Sebagai Fungsi
Tugas UKP-PPP, menurut pasal 3 Perpres 54/2009, adalah “membantu
Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan
sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian
penuh”. Penjabarannya adalah:
- Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi
program/proyek yang termasuk Prioritas Nasional—penjabaran dari
Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau “Visi-Misi Indonesia
2014”—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan
lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP-PPP bekerja sama dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri.
- reformasi birokrasi dan tata-kelola;
- pendidikan;
- kesehatan;
- penanggulangan kemiskinan;
- ketahanan pangan;
- infrastruktur;
- iklim investasi dan iklim usaha;
- energi;
- lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
- daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta,
- kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
Peran yang dilakukan UKP4 (garis merah) - Debottlenecking, yakni melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam implementasi.
- Kajian cepat terhadap hal-hal yang dinilai strategis dan berpotensi menghambat atau berpeluang mempercepat proses tata-kelola pemerintahan, kemudian mengusulkan kepada Presiden atau Wakil Presiden untuk menyikapinya.
- Pengoperasian ruang kendali-operasi (situation room) Presiden di Bina Graha untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
- Penugasan khusus dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelesaikan dan/atau memberikan saran atas langkah-langkah yang harus diambil dalam waktu cepat.
Visi Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah “terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”. Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam Misi: (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan menjadi 11 Prioritas Nasional yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni: