banner ads

Labels

.

LAPORKAN TENTANG INFORMASI PUBLIK...KLIK.....
banner ads
D E S K R I P S I
KOMISI INFORMASI
Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan  publik negara dan badan publik non negara untuk  memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Komisi Informasi (KI) pun dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP  dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Pembentukan KI diawali dengan  penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dengan Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon oleh DPR RI.  KI Pusat beranggotakan 7 komisioner, dengan dua orang dari unsur Pemerintah dan lima dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM).
Menurut pasal 24 UU  KIP, selain KI Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten /Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di ibu kota Kabupaten/ kota dan masing-masing beranggotakan 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. KI Provinsi dan KI kab/kota juga bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.
Dalam UU KIP terdapat pengelompokan informasi diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contohnya profil, kinerja, dan rencana anggaran badan publik dan laporan keuangan. Kedua,  informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contohnya  BMKG wajib menginformasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contohnya informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contohnya informasi yang dapat mengganggu penyidikan, seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bias menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang bersifat pribadi.
Manfaat UU KIP ini antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai.
KLIK BENDERA UNTUK MENGALIHKAN BAHASA
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified