Oleh
:
Yan
Salam Wahab
Sebagai daerah yang ikut menjaga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai salah satu "paru-paru" dunia, Pemerintah Kerinci United (Sungai Penuh dan kerinci) Harus menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kompensasi bagi masyarakat di sekeliling kawasan konservasi tersebut.
Isu kompensasi ini Juga telah di diapungkan Pemerintah Prov. Sumbar beberapa tahun lalu kepada pemerintah Indonesia
untuk disampaikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim yang berlangsung
di Nusa Dua, Bali, kata wakil Gubernur Sumbar waktu itu, Marlis Rahman di Padang.
TNKS memiliki luas 1.375.349,9 hektare berada dalam wilayah 11
kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Kerinci, kawasan TNKS dengan luas total 215.000 Ha, dan menguasai
lebih dari 50 % wilayah Kerinci United
Menurut saya, selama ini masyarakat dunia internasional meminta Daerah
kawasan TNKS Khususnya dalam lingkup Kerinci United untuk menjaga kelestarian
TNKS, tetapi “Rakyat sekitar taman nasional di minta untuk menjaga TNKS malah tidak ada/tidak mendapat kompensasi untuk itu....!!!”.
Seharusnya daerah-daerah yang menjaga TNKS, atau Taman Nasional
lainnya di Indonesia
berhak dan mesti mendapatkan/menerima kompensasi, sama seperti kompensasi
diberikan kepada daerah-daerah penghasil minyak bumi....!
Khusus Kerinci United, dengan pengawasan yang kuat kawasan hutannya
termasuk di TNKS masih dinilai baik. Artinya kerusakan kawasan hutan masih terbilang
rendah, harusnya ini dihargai dengan kompensasi.
Kompensasi dimaksud adalah adanya bantuan dana untuk pemberdayaan
ekonomi masyarakat di sekeliling hutan. Karena diminta menjaga hutan mereka
dilarang menebang kayu padahal itu adalah sumber penghidupannya.
Sumber penghidupan ini yang harus dibantu, dengan dana untuk
kegiatan lain, seperti perkebunan atau tanaman kayu industri.
Dalam hal ini, maka PBB dituntut untuk memberikan bantuan dana
tersebut, sebagai kompensasi atas terjaganya hutan di Sumatera sebagai
"paru-paru" dunia.
Selain kompensasi, Kerinci united harus juga mengajukan isu
pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya yg mengarah kepada
perbuatan mengganggu lingkungan maupun hutan yang merusak lingkungan hidup.
Kami selaku Rakyat Kerinci berharap melalui setiap konferensi-konfrensi
PBB tentang perubahan iklim itu, ada rekomendasi bagi daerah-daerah untuk
menyelamatkan lingkungannya.
Keharusan ini adalah di bebankan kepada
pemerintah untuk berusaha menuntut kompensasi dunia internasional (PBB, red)
melalui pemerintah pusat, atas upaya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS), dan sejumlah hutan lindung sebagai
“paru-paru” dunia.
Kita harus hitung berapa hak
kompensasi itu berdasarkan rumusan dari nasional. Perhitungan tersebut harus diajukan
ke pemerintah pusat untuk selanjutnya disampaikan ke dunia internasional (PBB,
red),”
“Rakyat Kerinci United memang
berhak mendapatkan dana kompensasi tersebut”.
Menurut kami, ada
ketidakadilan pemerintah pusat selama ini, karena Rakyat/Daerah yang memiliki
sumber daya alam bahan tambang diberi kompensasi tapi mengapa Rakyat/Daerah yang
memiliki dan menjaga hutan tidak diberikan..????
Karena itu, DPRD Kerinci
United harus bahkan wajib mendukung upaya Keinginan Rakyat melalui Corong pemerintah
Kabupaten/kota serta provinsi dalam menuntut kompensasi menjaga hutan lindung
dan taman nasional kepada dunia internasional.
Kawasan hutan taman nasional
yang dijaga di Kerinci United mencapai luas 215.000 hektar yakni terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS) di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Selain sebagai “paru-paru
dunia” menjaga taman nasional dan hutan lindung ditujukan untuk menjamin
ketersediaan sumber daya air, tidak saja bagi penduduk Kerinci United tetapi
juga untuk masyarakat Sumbar Bengkulu dan Jambi sendiri.Kemudian
untuk mengatur pemanfaatan air dan fungsi ekologis lainnya.
Kawasan hutan lindung juga
memiliki fungsi perlindungan sistim penjaga kehidupan seperti pencegahan
banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut dan pemeliharaan
kesuburan tanah. Selain hutan lindung, Kerinci United juga
memiliki dan menjaga tujuh kawasan konservasi di daerahnya, termasuk areal
hutan produksi.
Penjagaan dan pengawasan ini
agar kawasan-kawasan tersebut mampu difungsikan untuk upaya pemeliharaan
keberagaman hayati, pemenfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan
perlindungan sistim penyangga kehidupan,
demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu.
JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI….!!!
demikian luas dan pentingnya arti serta manfaat dari TNKS tersebut, jadi harus ada harga untuk itu.
JADI LAYAKLAH RAKYAT KERINCI MENDAPATKAN KOMPENSASI UNTUK SEMUA INI….!!!
0 komentar:
Posting Komentar