Oleh
:
YAN
SALAM WAHAB
Negara kita adalah Negara
berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan. Demikianlah penegasan
didalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa Negara Republik
Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum menghendaki agar hukum ditegakkan,
artinya hukum harus dihormati dan ditaati oleh siapa pun juga tanpa kecuali,
baik oleh Warga Masyarakat maupun oleh Penguasa Negara, segala perbuatannya
harus didasarkan kepada hukum. Sebagai Negara Hukum bertujuan menciptakan
adanya ketertiban dan keamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Di dalam Negara Hukum
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin, dengan diiringi juga
kewajiban asasinya. Setiap Warganegara mempunyai kedudukan yang sama dan wajib
menjunjung tinggi hukum. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh
pihak-pihak lain di luar kekuasaan Kehakiman dilarang, dalam arti bahwa Hakim
dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun
juga.
Dalam membentuk
masyarakat hukum "Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung
kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi
menurut tingkat kemajuan
pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum
......dan Seterusnya". Pada umumnya orang berpendapat, bahwa kesadaran
hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum
sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi.
Dengan demikian, pendapat
tersebut di atas berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau
efektivitas dari ketentuan-ketentuan hukurn di dalam pelaksanaannya. Dengan
lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah, apakah ketentuan hukum
tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Misalnya, apabila
di desa-desa di Kerinci dimana dilaksanakannya penyuluhan hukum pesertanya
sangat minim, maka dapatlah dikatakan, bahwa kesadaran hukum dari warga
desa-desa tersebut di bidang-bidang tertentu adalah rendah. Atau ketentuan
hukum yang mewajibkan adanya masyarakat memahami hukum, tidak begitu berfungsi.
Masalahnya sekarang
adalah, apakah soal kesadaran hukum adalah sesederhana sebagaimana dikemukakan
di atas? Kiranya tidaklah demikian, oleh karena efektivitas atau berfungsinya
hukum sangat tergantung pada efektivitas menanamkan hukum tadi, reaksi
masyarakat dan jangka waktu menanamkan ketentuan hukum tadi. Misalnya, apa bila
ada peraturan baru atau hukum-hukum yang yang sangat perlu di tekankan pada
masyarakat, maka pertama-tama yang perlu adalah, umpamanya, pengumumannya
melalui macam-macam alat mass-media. Kemudian, perlu diambil jangka waktu
tertentu dimana ditelaah reaksi masyarakat. Apabila jangka waktu tersebut telah
lampau, maka barulah diambil tindakan yang tegas terhadap para pelanggarnya.
Apabila cara tersebut yang ditempuh, maka warga masyarakat akan lebih menaruh
respek terhadap hukum (termasuk penegak dan pelaksana-nya).
Dengan demikian, maka
masalah kesadaran hukum rakyat banyak, sebenarnya menyangkut faktor-faktor
apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, diakui, dihargai dan ditaati.
Apabila para warga masyarakat, hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum,
maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka mengakuinya,
dan seterusnya.
Seringkali terjadi suatu
golongan tertentu di dalam masyarakat tidak mengetahui atau kurang mengetahui
tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus berlaku bagi mereka. Pengakuan
masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan hukum tertentu berarti bahwa mereka
mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum tertentu. Artinya, adanya
suatu derajat pemahaman yang tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar